Lifestyle
Trending

Bikin Konten di Jalan Bali, Bonnie Blue Dideportasi Bersama Tiga WNA

POPNEWS.ID – Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, atau dikenal sebagai Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya, resmi dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar hukum lalu lintas dan keimigrasian.



Keempatnya kini masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun.

Pelanggaran Lalu Lintas Saat Membuat Konten

Kasus bermula ketika Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya terekam membuat konten sambil mengendarai pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.

Aksi tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda Rp 200 ribu kepada Bonnie Blue dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Dalam sidang tipiring, kami menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Tindakan mereka membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan tertulis.

Aktivitas Produksi Konten Tidak Sesuai Visa

Keempat WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival.

Namun pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan aktivitas produksi konten komersial, yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

Akibatnya, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian.

Selain itu, polisi sempat mengamankan video pribadi di perangkat Bonnie Blue saat operasi di studio Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025.

Meski video hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan, kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan awal.

Deportasi dan Sanksi Penangkalan

Winarko menegaskan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap para WNA tersebut.

“Kami melakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.

Dari empat WNA yang terlibat, JJT dan INL langsung dideportasi dan dicatat untuk penangkalan.

Sementara Bonnie Blue (TEB) dan LAJ menerima sanksi berlapis karena pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang sudah diputus pengadilan.

Dengan keputusan ini, keempat WNA resmi dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun.

Imigrasi menegaskan tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban hukum dan keamanan di wilayah Bali. (*)

Show More
Back to top button