
POPNEWS.ID – Selebgram Inara Rusli memilih mengambil jalur hukum untuk merespons polemik yang menyeret namanya dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Alih-alih diam, Inara kini justru melaporkan balik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Bareskrim Polri, menyusul penyebaran rekaman CCTV dari kediamannya yang diduga dilakukan tanpa izin.
Langkah hukum yang diambil Inara Rusli langsung menarik perhatian publik, terutama karena rekaman CCTV tersebut sebelumnya juga dijadikan bukti dalam laporan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya. Kini, penyidik Bareskrim mulai menelusuri sumber dan penyebar rekaman tersebut.
Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, membenarkan adanya laporan yang diajukan Inara Rusli ke pihak kepolisian.
“Betul (laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Penyidik Telusuri Jejak Digital Penyebar Rekaman
Penyidik Siber Bareskrim kini bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan berbagai bukti digital yang berkaitan dengan rekaman CCTV tersebut.
Fokus penyidikan mencakup jejak distribusi rekaman, perangkat yang digunakan, hingga siapa pihak yang pertama kali menyebarkan data pribadi tersebut.
Tim investigasi juga memeriksa apakah rekaman CCTV itu diambil dan disebarkan secara legal atau melanggar hukum. Jika terbukti dilakukan tanpa izin pemilik rumah, pelaku dapat dikenakan pasal penyebaran konten pribadi di luar persetujuan pemilik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Penyidik menekankan bahwa penelusuran digital ini diperlukan untuk memastikan sosok yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara meyakinkan dari segi hukum.
Rekaman Jadi Bukti di Dua Laporan Berbeda
Situasi semakin sensitif karena rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli sebagai objek penyebaran ilegal juga digunakan Wardatina Mawa sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Bukti tersebut disebut berdurasi dua jam dan memuat adegan hubungan dewasa antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina.
Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan perzinaan, sekaligus melaporkan Insanul Fahmi sebagai pihak yang dianggap melakukan pelanggaran dalam rumah tangga mereka. Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu alat bukti utama yang diajukan Wardatina ke penyidik.
Pihak kepolisian kini harus mengurai dua laporan yang saling berkaitan, dan masing-masing membutuhkan klarifikasi hukum yang berbeda. Laporan Inara fokus pada dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin, sementara laporan Wardatina fokus pada dugaan perzinaan.
Pengakuan Insanul Fahmi Soal Rekaman CCTV
Kasus menjadi semakin rumit setelah Insanul Fahmi memberikan pernyataan bahwa rekaman CCTV tersebut berasal dari kediaman pribadi Inara Rusli. Ia menegaskan bahwa video yang tertangkap CCTV menggambarkan hubungan mereka setelah keduanya menikah siri pada Agustus 2025.
Pernyataan itu memunculkan dinamika baru dalam penanganan kasus, karena jika benar hubungan tersebut terjadi setelah pernikahan siri, maka konstruksi hukum terhadap dugaan perzinaan dapat berubah, tergantung pengakuan, bukti dokumen pernikahan siri, serta keterangan saksi.
Pengakuan Fahmi sekaligus memperkuat posisi Inara Rusli yang merasa dirugikan karena rekaman diambil di rumahnya dan kemudian disebarkan tanpa izin.
Sorotan Publik Terhadap Privasi dan Etika Penyebaran Rekaman
Laporan Inara Rusli ke Bareskrim menyoroti aspek penting lainnya: privasi digital. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana rekaman CCTV dari ruang privat bisa bocor dan tersebar sedemikian rupa.
Banyak pihak menilai kasus ini dapat menjadi preseden hukum untuk melindungi privasi seseorang dari akses ilegal dan penyebaran konten personal.
Pengamat teknologi menilai tindakan menyebarkan rekaman CCTV tanpa izin dapat berimplikasi luas, tidak hanya dari aspek etik tetapi juga hukum.
Pasal dalam UU ITE mengatur bahwa penyebaran konten pribadi tanpa hak dapat dipidana, bahkan jika rekaman tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam laporan pihak tertentu.
Polisi Sampaikan Penanganan Kasus Terus Berproses
Kombes Rizki Agung menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dalam menangani kedua laporan yang berkaitan tersebut. Ia memastikan penyelidikan berjalan secara objektif dengan memprioritaskan bukti-bukti digital sebagai dasar penentuan terlapor.
“Penyidik sedang mengumpulkan bukti digital,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan setelah penyidik menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam laporan ITE yang diajukan Inara Rusli.
Inara Rusli Ambil Langkah Tegas
Langkah Inara melaporkan penyebaran CCTV ke Bareskrim dinilai sebagai upaya membersihkan nama sekaligus melindungi privasinya. Dengan laporan yang masuk ke kepolisian pusat, proses penyelidikan dipastikan berjalan lebih mendalam dan fokus pada aspek pelanggaran privasi.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, mengingat keterkaitan erat antara dua laporan, pengakuan Insanul Fahmi, serta perdebatan soal legalitas rekaman dalam konteks pernikahan siri.
(Redaksi)
