
POPNEWS.ID – Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan musisi sekaligus presenter Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad.
Penangkapan Onad dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Onad dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan ekstasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial KR di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025).
Dari penangkapan KR inilah, penyidik kemudian menelusuri jaringan yang mengarah kepada Onadio Leonardo.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, menjelaskan bahwa KR diduga sebagai orang yang memasok narkotika kepada Onadio.
“Inisial KR diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang memberikan barang narkotika kepada OL,” ujar Wisnu, Minggu (2/11/2025) dikutip dari detikcom.
Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, termasuk sabu dan ekstasi dalam bentuk plastik klip.
Selain itu, polisi juga menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong, cangklong, pipet, serta korek api yang telah dimodifikasi.
Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti dari inisial KR yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Ada juga plastik klip bekas sabu dan ekstasi, serta alat hisap, cangklong, bong, pipet, dan korek api yang dimodifikasi,” jelas Wisnu.
Usai menangkap KR, polisi melakukan pengembangan kasus dan akhirnya mengamankan Onadio Leonardo bersama sang istri, Beby Prisillia, di sebuah perumahan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat penangkapan dilakukan, keduanya tengah beraktivitas seperti biasa di rumah.
“Pada saat diamankan, si OL (Onad) ini sedang melaksanakan aktivitas seperti biasa. Kemudian, istrinya juga ikut diamankan,” kata Wisnu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, hanya Onadio yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara hasil tes urine sang istri, Beby Prisillia, menunjukkan hasil negatif.
Atas dasar itu, polisi memutuskan untuk memulangkan Beby dan menetapkannya sebagai saksi.
“Namun hasil cek urine, istrinya negatif, makanya dipulangkan,” ujar Wisnu menambahkan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Onadio Leonardo untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya serta motif di balik penggunaan barang haram tersebut.
Menurut Wisnu, penyidik tengah menggali keterangan dari Onad terkait frekuensi pemakaian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau untuk berapa kalinya, saat ini mereka masih dalam proses pendalaman pemeriksaan dalam rangka penyelidikan. Namun bisa saya jelaskan bahwa hasil cek urine positif jenis narkotika ganja dan ekstasi,” ucapnya.
Penangkapan Onadio Leonardo menambah daftar panjang kalangan selebritas yang terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, sejumlah artis dan publik figur juga ditangkap atas kasus serupa.
Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur publik.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat kini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum terhadap Onad.
Apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana kuat, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak keluarga maupun kuasa hukum Onadio Leonardo belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Onadio Leonardo dikenal sebagai salah satu musisi dan presenter yang cukup populer di dunia hiburan tanah air.
Pria kelahiran 4 Januari 1990 itu memulai kariernya sebagai vokalis band Killing Me Inside, sebelum kemudian dikenal luas melalui berbagai program televisi dan aktivitasnya sebagai content creator.
Kini, Onadio harus menghadapi proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menegaskan, penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami masih terus dalami keterangan yang bersangkutan dan menunggu hasil lengkap dari laboratorium forensik. Jika terbukti kuat melakukan penyalahgunaan narkotika, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Wisnu. (*)