POPNEWS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengeluarkan pernyataan tegas terkait penetapan upah minimum tahun 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (13/10), Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogok nasional secara besar-besaran jika pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum tanpa melibatkan buruh.
Menurutnya, buruh menuntut agar upah minimum tahun 2026 dinaikkan sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Ia menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada kondisi ekonomi terkini, inflasi, dan pertumbuhan produktivitas buruh yang meningkat pasca-pandemi.
“Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum secara sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, atau melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran dari APINDO, maka kami dari Konfederasi Serikat Pekerja dan Partai Buruh yang tergabung dalam KSP-PB akan menggelar pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, di 38 provinsi,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut bahwa aksi ini bukan gertakan semata.
Ia mengklaim bahwa setidaknya 5 juta buruh dari seluruh Indonesia siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Aksi ini, katanya, akan dilakukan secara bergelombang di lebih dari 300 kabupaten/kota, dan melibatkan buruh dari lebih dari 7.000 pabrik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Kalau benar aksi besar-besaran terjadi, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. Anda bisa bayangkan, 7.000 pabrik itu besar sekali. Ini bukan hanya aksi simbolis, tapi bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak adil,” tegasnya.
Meski belum mengumumkan tanggal pasti aksi mogok nasional tersebut, Said Iqbal memastikan bahwa momentum akan dipilih secara strategis dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Ia juga menyebut bahwa organisasi buruh yang tergabung dalam KSP-PB tengah melakukan konsolidasi nasional untuk menyusun langkah taktis ke depan.
Meski mengancam aksi besar, Said Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini akan dilakukan secara damai.
Ia melarang keras segala bentuk kekerasan, anarkisme, atau perusakan fasilitas umum selama aksi berlangsung.
Ia menegaskan bahwa aksi buruh yang digalang oleh KSP-PB bersifat terorganisir dan patuh hukum.
“Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh ada kekerasan. Kami melarang pembakaran atau perusakan fasilitas. Jika ada kelompok di luar kami yang melakukan itu, kami tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Lebih jauh, Said Iqbal menilai bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan melalui dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Ia menolak keras jika keputusan hanya didasarkan pada rekomendasi pengusaha atau data dari satu pihak saja.
“Kalau hanya berdasarkan saran APINDO, lalu dijadikan dasar oleh Menteri Tenaga Kerja atau Menko Perekonomian, itu bukan kebijakan adil. Pemerintah seharusnya menjadi penengah, bukan perpanjangan tangan pengusaha,” tuturnya.
Menurutnya, ada banyak indikator objektif yang harus diperhatikan dalam menetapkan upah minimum, seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.
Ia juga menyayangkan jika pemerintah masih menggunakan formulasi lama yang tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli maupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman mogok nasional ini.
Namun, publik menanti apakah pemerintah akan membuka ruang dialog dengan serikat buruh atau tetap pada jalurnya dalam menentukan upah minimum tahun 2026.
Isu upah minimum memang menjadi topik hangat menjelang akhir tahun, karena biasanya keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pada bulan November, untuk berlaku mulai Januari tahun berikutnya. (*)