POPNEWS.ID – Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi dipecat secara tidak hormat karena terbukti menerima uang di luar wewenangnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemecatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan di tubuh DJP.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
Purbaya menambahkan bahwa pembersihan ini menjadi pesan tegas kepada seluruh jajaran DJP agar tidak main-main dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa langkah bersih-bersih ini merupakan prioritas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Sejak menjabat pada Mei 2025, Bimo telah memecat 26 pegawai dan mengungkap bahwa 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemberhentian.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir penyimpangan sekecil apa pun.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat,” tegas Bimo.
Dirinya juga membuka kanal komunikasi langsung untuk masyarakat yang ingin melaporkan penyimpangan atau kecurangan, dengan menjamin keamanan para pelapor (whistleblower).
“Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” ucapnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi internal yang lebih luas untuk menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional, transparan, dan humanis.
“Kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” pungkasnya. (*)