POPNEWS.ID – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan berat tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan perkara pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam amar tuntutan, JPU menyampaikan setidaknya delapan poin hal yang memberatkan bagi terdakwa. Jaksa menilai tindakan Nikita telah menimbulkan keresahan publik dan mencoreng martabat orang lain.
“Perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional, menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan selama persidangan,” tegas jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa juga menilai Nikita tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut jaksa.
Sementara itu, hal meringankan yang disampaikan adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan produk kecantikan yang dimiliki oleh Reza Gladys.
Kasus ini bermula ketika Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan pencemaran nama baik di media sosial terhadap produk milik korban apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Ancaman tersebut membuat pihak korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh Nikita untuk membayar angsuran rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Nikita terbukti melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni:
Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bermuatan ancaman dan pemerasan.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan uang hasil kejahatan untuk pembelian aset pribadi.
Keduanya diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
(Redaksi)