International

Tegaskan Aksi Global Sumud Flotilla ke Gaza Legal, Wanda Hamidah Sebut Dilindungi Hukum Internasional

POPNEWS.ID – Aktivis Indonesia, Wanda Hamidah tiba kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (4/10) malam usai mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) untuk menembus blokade Gaza.



Dalam keterangannya, Wanda Hamidah menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) merupakan tindakan yang legal dan dijamin oleh hukum internasional. 

“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” kata Wanda dalam keterangan pers di Jakarta Selatan.

Dalam misi GSF, Wanda bergabung bersama 500 relawan dari berbagai negara yang tersebar di 42 kapal.

Namun, seluruh kapal tersebut dicegat oleh otoritas Israel.

Sekitar 461 relawan dilaporkan ditahan, termasuk aktivis lingkungan asal Swedia, Greta Thunberg.

Wanda mengungkapkan bahwa kapal-kapal dalam misi ini membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Ia menekankan bahwa aksi semacam ini dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa 1949, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta sejumlah Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Lebih lanjut, Wanda juga menyebut keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terlibat dalam tindakan genosida, dan telah diperintahkan untuk ditangkap.

Wanda turut menyoroti kondisi para relawan GSF yang ditahan oleh Israel.

Ia menyebut para relawan diberikan dua opsi: menandatangani surat deportasi dan dipulangkan, atau menolak dan menghadapi penahanan di penjara Israel.

“Kalau kami menandatangani surat deportasi, kami akan dikirim pulang. Tapi kalau tidak, kami akan ditahan di penjara Israel,” ujarnya.

Sebagian relawan telah dideportasi, namun sejumlah lainnya masih dilaporkan ditahan oleh otoritas Israel.

Wanda mengatakan bahwa partisipasinya dalam GSF adalah bagian dari panggilan kemanusiaan, serta sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

“Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi. Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan. Ini adalah esensi dari Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button