POPNEWS.ID – Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial VN (29) yang terbukti menjalankan praktik penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Ia memberi janji manis untuk membantu korbannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus ini terbongkar setelah 41 orang melapor sebagai korban.
Mereka tergiur tawaran VN yang mengaku mampu meloloskan anak-anak warga menjadi PPPK dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Sejauh ini ada 41 korban yang sudah melapor, mayoritas ibu rumah tangga dan pekerja swasta. Kami tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Sabtu (4/10/2025).
VN mengklaim dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan. Untuk memperkuat kebohongan, ia menggunakan foto stempel dan tanda tangan palsu Wali Kota.
Dengan modus tersebut, pelaku meminta biaya antara Rp3,7 juta hingga Rp8,2 juta per orang.
Dari para korban, terkumpul uang lebih dari Rp186 juta. Dalih yang digunakan yakni pembayaran untuk proses administrasi, seperti pemeriksaan kesehatan, pembuatan SKCK, dan tes narkoba.
“Faktanya, seluruh prosedur itu tidak pernah terlaksana, sementara dana digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku rekening, ponsel, tangkapan layar percakapan, serta dokumen palsu yang dipakai untuk memperdaya korban.
Atas perbuatannya, VN kini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 65 atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. AKP Zeska menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji instan menjadi pegawai pemerintah.
“Hindari bujuk rayu yang menjanjikan jalur khusus. Selalu pastikan melalui mekanisme resmi dan segera laporkan bila ada indikasi penipuan serupa,” pungkasnya. (*)