POPNEWS.ID – Komitmen Puskesmas Samarinda Kota dalam menjunjung keterbukaan informasi publik membuahkan hasil membanggakan.
Pada ajang Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kaltim 2025, Puskesmas yang beralamat di Jalan Bhayangkara ini berhasil meraih penghargaan terbaik ketiga tingkat Provinsi Kalimantan Timur dalam kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim dalam seremoni yang digelar di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jumat malam (3/10/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, serta sejumlah pejabat dan undangan dari berbagai daerah di Kaltim.
Kepala Puskesmas Samarinda Kota, dr Noorhayaty menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, kita bisa meraih penghargaan di tingkat Provinsi Kaltim. Tentu ini bukan perjuangan yang mudah, karena saingan kita adalah rumah sakit-rumah sakit besar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keterbukaan informasi di Puskesmas Samarinda Kota,” ujar dr Noorhayaty.
Puskesmas Samarinda Kota sendiri merupakan puskesmas termuda di Samarinda, yang baru berdiri sejak delapan tahun lalu.
Meski demikian, inovasi pelayanan dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Semoga ke depan kita bisa terus berbenah dan meraih posisi terbaik pertama. Selisih nilai tahun ini tidak terlalu jauh, jadi kita optimis,” tambahnya.
Selain Puskesmas Samarinda Kota, beberapa lembaga di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga berhasil masuk nominasi penghargaan KIP 2025.
Di antaranya:
– Pemerintah Kota Samarinda untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
– Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk kategori Perangkat Daerah
– Perumdam Varia Niaga Samarinda untuk kategori BUMD
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bagian dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan sejak Juli 2025.
“Sesuai Undang-Undang, keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia.
Jadi sudah menjadi keharusan bagi badan publik untuk terbuka kepada masyarakat,” tegas Imran dalam sambutannya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh unit pelayanan publik, khususnya di Samarinda, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi kepada masyarakat.
Acara penghargaan KIP Kaltim 2025 ini menjadi momen penting dalam menumbuhkan budaya keterbukaan dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima di era digital. (*)