Nasional

Pemprov Kaltim Janji Kawal Honorer Jadi PPPK, Wagub: Sudah Ada Komunikasi ke Pusat

POPNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menanggapi aksi unjuk rasa tenaga honorer asal Kaltim bersama Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS se-Indonesia di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Seno Aji menegaskan bahwa Pemprov Kaltim aktif mengawal aspirasi para honorer, terutama yang belum masuk dalam database resmi pemerintah pusat.

“Tenaga honorer di Kalimantan Timur telah lama mengabdi. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mengusulkan agar mereka dapat diakomodasi dalam skema PPPK,” kata Seno.

Berdasarkan data Aliansi Tenaga Non ASN Non-Database Kaltim, sedikitnya terdapat 1.400 honorer yang bekerja di lingkungan OPD Pemprov. Angka ini belum termasuk tenaga honorer di kabupaten/kota yang jumlahnya diperkirakan lebih besar.

Menurut Seno, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak hanya soal status, tetapi juga bagian dari strategi peningkatan kualitas SDM daerah. Meski begitu, ia mengakui proses tersebut tidak sederhana karena harus melalui tahapan seleksi dan menyesuaikan regulasi Kemenpan RB.

“Kami memahami ada aturan yang wajib dipatuhi. Tapi bagi kami, tenaga non-ASN ini layak untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Seno menyebut Pemprov Kaltim telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi kebijakan tersebut. Ia juga menyadari masalah tenaga honorer bukan hanya di Kaltim, tetapi isu nasional yang hampir dialami seluruh daerah.

“Pemerintah pusat masih menampung aspirasi dan melakukan kajian menyeluruh. Karena itu, kami minta para honorer tetap sabar menunggu keputusan resmi. Yang jelas, Pemprov Kaltim akan terus mengawal usulan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, perwakilan honorer Kaltim, Muhammad Rizqi Pratama, menekankan pentingnya regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PermenPAN-RB agar status tenaga honorer memiliki kepastian hukum sebelum Desember 2025.

Aliansi juga menyoroti perlunya skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif, agar honorer non-database maupun yang tidak lolos seleksi tetap bisa diakomodasi. Selain itu, mereka menuntut:

  • Pengangkatan honorer non-database yang sudah mengabdi minimal 2 tahun.

  • Jaminan hak dan kesejahteraan honorer, termasuk upah layak sesuai UMP/UMK dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pemprov Kaltim berharap komunikasi yang telah dilakukan dapat membuka jalan bagi solusi adil tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 66.

(Redaksi)

Show More
Back to top button